Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peristiwa Penusukan Syekh Ali Jaber, Basarah PDIP Beri Peringatan ke Polisi

Senin, 14 September 2020 – 21:16 WIB
Peristiwa Penusukan Syekh Ali Jaber, Basarah PDIP Beri Peringatan ke Polisi - JPNN.COM
Ahmad Basarah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber secara transparan dan cepat.

Basarah mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mempolitisasi peristiwa tersebut. Basarah sendiri mengecam keras tindakan penusukan terhadap ulama dan pendakwah itu.

"Transparansi aparat penegak hukum dalam mengusus kasus ini akan sangat menentukan apakah kasus ini terbuka untuk dipolitisasi atau tidak. Ungkap saja ke publik siapa pelakunya, apa motifnya, benar tidak pelakunya sakit jiwa, lakukan uji publik agar dengan semua itu masyarakat jadi tenang," kata Basarah kepada JPNN.com, Senin (14/9).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, dalam negara Pancasila terdapat jaminan kebebasan baik untuk memeluk keyakinan maupun melaksanakan perintah agama masing-masing. Termasuk di dalamnya kebebasan untuk berdakwah dengan cara yang leluasa dan bertanggung jawab.

Karena itu, wajar jika masyarakat marah pemuka agama mereka hendak dibunuh atau dilukai karena tindakan itu tidak sesuai dengan amanat Pancasila.

"Pengusutan secara transparan juga membuat kasus ini tidak mudah dipolitisasi sekelompok orang yang memang punya agenda merusak persatuan nasional bangsa Indonesia," tandasnya.

Basarah menilai, terlepas apa pun motifnya, penyerangan terhadap Ali Jaber tidak dapat dimaknai hanya sebagai serangan pribadi, melainkan serangan terhadap konsensus final berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Untuk itu Pasal 29 ayat (2) konstitusi Republik Indonesia mengatur negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah.

Ahmad Basarah meminta polisi untuk mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber secara transparan dan cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close