Peristiwa yang Menimpa Seorang Siswi Harus jadi Pelajaran Buat Semua Orang Tua
Jumat, 12 Agustus 2022 – 04:51 WIB
Setelah mengetahui cerita dari korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kresek.
"Petugas langsung diterjunkan untuk melakukan visum, setelah keluar hasilnya personel lalu mengejar tersangka," jelasnya.
Pelaku ditangkap pada Senin (8/8) di rumahnya kemudian dibawa ke Mapolsek Kresek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Di hadapan polisi, FM mengakui perbuatannya. Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kombes Raden. (mcr34/jpnn)