Lebih lanjut dikatakan, selama ini pola pikir pemda masih meliha troyek pembangunan perumahan oleh pengembang merupakan proyek yang profit motif atau profit oriented. Oleh karena itu, mereka beranggapan boleh mengambil biaya dalam proses perizinan. “Bukan di situ negara mengambil retribusi. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah dari sisi pendapatan masyarakat dan bukan dari perizinan,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengkritisi proses perizinan perumahan di DKI Jakarta. Menurut dia prosesnya terlalu