Perizinan Pasar Tradisional Masih Minim
jpnn.com - JPNN.com - Penerapan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pasar Rakyat kembali disorot oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Sebab sampai saat ini sosialiasi untuk penataan pasar rakyat masih belum maksimal.
Bahkan masih minim, dari total jumlah 114 pasar rakyat yang ada di Kota Pahlawan, belum sampai lima persen yang sudah berizin. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Rio Pettiselano mengatakan, kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menjadi sorotan khusus untuk masalah penataan pasar rakyat ini.
Karena sejak perda diterbitkan, masih minim progres untuk penataan pasar rakyat yang ada di Surabaya.
“Perda itu harusnya sudah berlaku di bulan Oktober 2016, tapi saat kurang sebulan penerapan perda, kami memanggil mereka, ternyata sosialisasinya masih baru diterjunkan,” urai politisi Partai Gerindra ini.
Sebagaimana dalam perda tersebut, ada sistem penataan pasar. Mulai pasar induk, pasar kawasan, pasar lingkungan dan pasar khusus.
Tapi yang terjadi di lapangan masih banyak pasar yang tidak mau mematuhi klasifikasi pasar yang sudah ditetapkan.