Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perizinan Ribet, Pengembang Ogah Bangun Rumah MBR

Sabtu, 30 April 2016 – 23:06 WIB
Perizinan Ribet, Pengembang Ogah Bangun Rumah MBR - JPNN.COM
Pembangunan rumah. Foto: ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA--Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Syarif Burhanuddin mengungkapkan, saat ini pengembang enggan membangun rumah murah karena proses perizinan yang lama dan banyak. 

Atas dasar itulah Kementerian PUPR juga sedang menyusun penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan.‎

“Membangun rumah murah atau mahal itu sama prosesnya. Karena sama-sama susahnya, pengembang lebih memilih menjual rumah komersil, karena keuntungannya lebih banyak. Makanya sedang kami susun kemudahan perizinan. Khusus untuk pembangunan rumah murah kami berikan fasilitas dan kemudahan lagi, sehingga pengembang bisa tertarik untuk membangun rumah murah," beber Syarif, Sabtu (30/4).

Fasilitas yang diberikan pemerintah antara lain yaitu bantuan PSU, kemudahan perizinan dan pengurusan. Dengan kemudahan ini pengembang diharapkan bisa menurunkan harga rumah.
 
Untuk meningkatkan pembangunan rumah MBR, menurut Syarif pemerintah saat ini terus mendorong Pemda segera membuat Perda untuk pelaksanaan Hunian Berimbang. 

Hunian berimbang pada dasarnya sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU nomor 20/2011 tentang Rumah Susun. Selain itu juga diatur dalam Permenpera nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera nomor 7 tahun 2013.

Dengan adanya Perda, untuk mengeluarkan izin pembangunan perumahan nantinya dilihat dari siteplan yang diusulkan.  

“Bila mengacu pada UU nomor 1 tadi, seharusnya IMB yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang tadi dan sudah jelas berapa rumah mewah, menengah, dan murahnya. Kalau tidak bisa dibangun di atas hamparan yang sama, seharusnya pengembang menyediakan kawasan lainnya untuk hunian murahnya di kabupaten/kota yang sama. Jika siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, hendaknya izin tidak diberikan” terang Syarif. ‎(esy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News