Perjalanan Dinas Jangan Boros
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:35 WIB
Ia menjelaskan, sebelumnya acuan biaya perjalanan dinas mengacu pada Pergub Nomor 6 tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban APBD Kalbar dengan sistem lumpsum.
Dengan sistem tersebut, pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas akan menerima sejumlah uang tertentu yang dibayarkan sekaligus. Sedangkan satu-satunya alat bukti yang dilampirkan yaitu adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah di-cap dan ditandatangani oleh instansi tempat tujuan.
Dengan sistem ini, pegawai dimaksud dapat mengatur sendiri penggunaan uangnya, mau berhemat atau berboros, tergantung perilakunya mempergunakan uang. Hal ini misalnya dengan cara penggunaan moda transportasi yang lebih murah dan tempat menginap yang juga lebih murah (bukan di hotel).