Perjalanan Dinas Jangan Boros
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:35 WIB
Mengingat adanya kelemahan dengan sistem lumpsum tersebut, Gubernur Kalbar kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 41 tahun 2010 tentang Perubahan/Revisi Pergub Nomor 6 tahun 2010. Dalam pergub ini, sistem perjalanan dinas dengan sistem lumpsum diubah menjadi kombinasi antara sistem lumpsum dan at cost.
Aturan ini menyebutkan bahwa PNS yang melaksanakan perjalanan dinas harus melampirkan bukti transportasi yang meliputi tiket pesawat/taksi/bis, airport tax serta boarding pass.
Sedangkan uang harian yang dimaksud dari Pergub Nomor 41 tahun 2010 ini diberikan sebagai uang makan, uang saku, dan transportasi lokal yang besarnya tergantung daerah tujuan perjalanan dinas, yang diberikan sesuai dengan jumlah hari perjalanan dinas, dan penggunaannya tidak memerlukan pertanggungjawaban lagi.