Perjalanan Kasus Penembakan Brigadir J yang Berujung Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo
Paparannya masih normatif, menyoal hal umum seputar kasus dan kerja timsus. Belum ada paparan detail soal kronologi maupun fakta-fakta spesifik lainnya.
Pada kesempatan itu, Polri juga menghadirkan Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto serta Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara. Polisi mau melibatkan kedua institusi itu dalam pengusutan kasus.
Namun, belakangan, Komnas HAM menyatakan mengusut insiden polisi tembak polisi itu secara terpisah.
Sebelas hari setelah insiden baku tembak itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Kapolri berapasan kebijakan itu diambil untuk menepis spekulasi liar di masyarakat terkait penembakan yang ada di rumah perwira tinggi Polri itu.
Keputusan ini diambil bukan karena Ferdy Sambo sudah melakukan pelanggaran.
"Kami melihat bahwa ada spekulasi-spekulasi yang muncul yang kemudian berdampak pada proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (18/7).
Kemudian, untuk tugas dan jabatan Kadiv Propam Polri dilimpahkan ke Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.