Perjanjian Perkawinan Mendegradasi Kesakralan Perkawinan
Dia lantas menegaskan bahwa perkawinan merupakan sendi dari komunitas masyarakat, bangsa dan negara. Perkawinan adalah sendi adanya hukum.
Perkawinan yang sehat menciptakan keluarga bahagia.
Dia juga mengatakan Indonesia adalah negara hukum berideologi Pancasila.
Karena itu, nilai-nilai agama menjadi sendi utama kehidupan berbangsa, termasuk melandasi ikatan perkawinan warga negara.
Menurut Meggy, dalam perkembangannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah secara progresif landasan pengaturan perjanjian perkawinan.
Perjanjian perkawinan dapat dibuat secara prenuptial agreement (pranikah).
Selain itu, dapat juga dibuat secara postnuptial agreement (selama dalam ikatan perkawinan).
Perjanjian itu harus disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau notaris dan berlaku sejak perkawinan atau jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (dapat berlaku surut).