Perjanjian Perkawinan Mendegradasi Kesakralan Perkawinan
"Faktanya, nilai-nilai Pancasila, utamanya sila pertama belum sepenuhnya dijiwai."
"Terbukti, perjanjian perkawinan dibuat atas perkawinan yang tercatat, tetapi tidak dilakukan sesuai dengan agama maupun kepercayaan".
"Perjanjian perkawinan dipakai untuk mengatur skenario pembagian harta pada saat terjadi perceraian."
"Hal ini memberi kesan mendegradasi makna sakral perkawinan dan menipiskan komitmen untuk menjaga keutuhan maghligai perkawinan sebagaimana dicita-citakan oleh UU Perkawinan, yaitu bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Meggy.
Meggy lebih lanjut mengatakan akibat tidak diaturnya dengan jelas ketentuan tentang perjanjian perkawinan, maka isinya dapat berupa apa saja.
Misalnya, ada sanksi KDRT, pengangkatan anak atau kesepakatan tidak boleh kuliah bila sudah menikah.
Hal-hal tersebut umumnya merupakan kewenangan lembaga peradilan. Jadi, tidak sesuai dengan substansi perjanjian perkawinan, yaitu tentang pemisahan harta.
"Perjanjian perkawinan merupakan bentuk penyimpangan dari konsep harta bersama sebagai akibat hukum dari suatu perkawinan yang sah," kata Meggy.