Perjuangkan Hak PPPK, Honorer K2 Siap Gabung THL TBPP
Paling tidak, masa kerja mereka tetap diperhitungkan sebagai standar awal penggajian PPPK.
Semisal guru honorer K2 yang mengajar 16 tahun, golongan IX atau III/a tetapi jangan nol tahun hitungan gaji awalnya.
Harusnya dilihat masa kerja 16 tahun sebagai dasar pembayaran gaji, kemudian begitu kontrak PPPK dihitung nol tahun untuk masa kerja PPPK.
Jadi, masa kerjanya sebagai honorer K2 tetap diperhitungkan untuk penetapan besaran gaji.
"Jadi walaupun kami golongan IX atau setara III/a PNS, tetapi dasar gaji kami bukan kayak masih pegawai baru. Masa pengabdian kami dihitung juga. Paling tidak ini sebagai penghargaan atas pengabdian kami. Teman-teman kami yang ikut CPNS 2018 juga dihitung kok masa kerjanya, kenapa kami tidak," serunya.
Bila Pasal 20B tidak direvisi. lanjutnya, sama artinya pemerintah mengecilkan peran honorer K2. Pemerintah juga dinilai sangat tidak adil.
"Lah PNS dari honorer K2 yang digaji sampai pensiun saja dihitung masa kerjanya. Masa PPPK yang statusnya kontrak kok enggak dihitung. Padahal kami sewaktu-waktu bisa diputus kontrak. Kenapa pemerintah tidak mau memberikan sedikit kebahagiaan kepada kami honorer K2 tua," tandasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: