Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PERKAHPI Dorong Pembenahan Sistem Hukum Kontrak di Indonesia

Senin, 05 Juli 2021 – 14:06 WIB
PERKAHPI Dorong Pembenahan Sistem Hukum Kontrak di Indonesia - JPNN.COM
DPP Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) menggelar Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia 2021 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: Dok. PERKAHPI

jpnn.com, JAKARTA - DPP Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) menggelar Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia 2021 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

PERKAHPI berharap konferensi ini dapat memberikan kontribusi bagi pembenahan sistem hukum kontrak Indonesia dan berupaya mewujudkan kodifikasi hukum kontrak nasional Indonesia.

Konferensi bertema “Mewujudkan Kontrak Yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia (Realizing a Just & Sustainable Contracting in Indonesia) ini diikuti oleh sekitar 100 peserta.

Mereka terdiri dari Ahli Hukum Kontrak/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan praktisi Kontrak baik Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Organisasi Swasta lainnya.

Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kemenkumham, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Polri, dan DPP PERKAHPI.

PERKAHPI melihat permasalahan hukum kontrak makin kompeks, baik yang bersifat umum maupun spesialis di Indonesia dan di level internasional.

Kegiatan ini bertujuan untuk berdiskusi dan memberikan solusi kepada Pengambil Kebijakan (decision makers) terkait dengan permasalahan hukum Kontrak Umum (commercial contract) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia.

"Para Ahli Hukum Kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi Hukum Kontrak Nasional Indonesia yang sampai saat ini belum memiliki Undang-Undang tersendiri/khusus tentang Kontrak Umum dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan Kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa kontraknya,” Ketua Umum PERKAHPI Sabela Gayo dalam keterangan pers pada Minggu (4/7).

PERKAHPI melihat permasalahan hukum kontrak makin kompeks, baik yang bersifat umum maupun spesialis di Indonesia dan di level internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News