Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PERKAHPI Dorong Pembenahan Sistem Hukum Kontrak di Indonesia

Senin, 05 Juli 2021 – 14:06 WIB
PERKAHPI Dorong Pembenahan Sistem Hukum Kontrak di Indonesia - JPNN.COM
DPP Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) menggelar Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia 2021 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: Dok. PERKAHPI

Menurut Sabela, khusus Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sering dijumpai permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tanda tangan kontrak, maka yang berlaku adalah aturan hukum kontrak bagi para pihak tersebut.

“Apabila di kemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum diakibatkan oleh kontrak tersebut, maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum kontrak tersebut di dalam klausul-klausul kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak," kata Sabela Gayo.

Menurut dia, apabila mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut sudah diatur dengan tegas dan jelas di dalam dokumen kontrak tersebut maka wajib didahulukan/diprioritaskan terlebih dahulu mekanisme penyelesaian yang ada di dalam dokumen Kontrak.

"Oleh karena itu, tidak serta merta ketika muncul laporan/pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan maka para pihak langsung memproses tanda dilihat terlebih dahulu mekanisme penyelesaian Kontrak yang sudah diatur, disepakati dan ditandatangani oleh para pihak berdasarkan asas iktikad baik," kata Wakil Ketua Umum PERKAHPI Didi Apriadi.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

PERKAHPI melihat permasalahan hukum kontrak makin kompeks, baik yang bersifat umum maupun spesialis di Indonesia dan di level internasional.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News