Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkara Caleg Gagahi Pembantu Segera Digelar

Jumat, 10 Januari 2014 – 09:06 WIB
Perkara Caleg Gagahi Pembantu Segera Digelar - JPNN.COM

jpnn.com - WONOGIRI - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri akan segera menggelar perkara kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Nasdem, Teguh Subroto.

Caleg DPRD Wonogiri nomor  nomor urut 4 Dapil Wonogiri II (Ngadirojo, Girimarto, Sidoharjo, Jatipurno dan Ngontoronadi) itu diduga menggauli pembantunya yang tuna rungu dan tuna wicara.

“Di tingkat Polsek maupun Polres kami sudah klarifikasi terhadap orang tua maupun keluarga perempuan itu, terkait kasus Caleg Nasdem yang dilaporkan menyetubuhi tetangganya (yang juga sebagai pembantunya, red),” tandas Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Budiharto SH, Kamis (9/8).

Dengan gelar perkara harapanya dapat diketahui acuan hukum dalam menangani kasus itu.

Dari fakta - fakta yang dipelajari, dalam perkara itu tidak ada pihak yang dirugikan akibat terjadinya persetubuhan antara Caleg dan pembantunya. Kejadian itu juga dilakukan tanpa ada unsur paksaan atau kekerasan.

Terpisah Kapolsek Girimarto AKP Haryanto SH mengemukakan kasus itu baru sebatas diadukan atau dilaporkan. Karena kasus itu melibatkan saksi yang menderita gangguan bicara dan pendengaran maka pihak kepolisian mendatangkan ahli bahasa isyarat untuk mendampingi saksi tersebut.

Menurutnya, kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD Wonogiri tahun 1999-2004 itu tidak bisa dimasukkan ke dalam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab saksi tidak tinggal serumah dengan pelaku. Terlapor juga tidak bisa dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak (UUPA) sebab saksi sudah berusia dewasa.

“Pasal perzinahan juga tidak masuk, sebab statusnya sama - sama sendiri. Pihak saksi terlapor berstatus duda. Sedangan pelapor berstatus bujang. Dalam perbuatan itu juga tidak ada perlawanan atau penolakan. Nampaknya sama - sama mau. Tapi terus terang kami kesulitan memeriksa, karena pelapor bisu dan tuli, karena itu kami memanggil ahli bahasa isyarat,” kata Kapolsek.

WONOGIRI - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri akan segera menggelar perkara kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News