Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU ketika membacakan tuntutan.
JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.
Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.
Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. (antara/jpnn)