Perkara La Nyalla, 8 LSM Hukum Surati Pengadilan
Dan atas amatan tersebut, AMPUH sampai pada kesimpulan adanya praktik nonhukum dalam perkara tersebut.
“Sebab, patut diduga telah terjadi praktik penyalagunaan hukum dan kekuasaan dalam perkara yang didakwakan kepada La Nyalla,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara La Nyalla sejatinya adalah perkara lawas yang telah diputus di pengadilan pada Desember 2015. Terpidananya adalah dua wakil ketua umum Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam dakwaan maupun putusan perkara disebutkan, Diar dan Nelson adalah pelaku tindak pidana dan tidak ada pelaku peserta (deelneming) yang lain selain keduanya.
Tapi kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali membuka perkara tersebut, dan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka penggunaan dana hibah Kadin Jatim.
Kejaksaan mengklaim menemukan bukti baru. Kejati Jatim menerbitkan serangkaian surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla.
Atas penetapan tersangka tersebut, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan, di mana pengadilan kemudian memutuskan bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka adalah tidak sah dan perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak dapat dibuka kembali.
Sudah ada tiga putusan pengadilan yang menyatakan hal tersebut, yaitu putusan 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.