Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan
Pengacara Kasus Korupsi KRL Hibah Pilih MundurSenin, 09 Mei 2011 – 03:09 WIB
Namun Tumpal tak menampik kemungkinan kliennya merasa tak nyaman karena kasus korupsi KRL itu memang bersinggungan dengan kekuasaan. "Sepertinya karena nyrempet-nyrempet kekuasaan jadi pada takut," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan Tumpal mengungkapkan bahwa beberapa nama ikut bersama mantan kliennya pergi ke Jepang terkait pengadaan KRL hibah. Kunjungan ke Jepang itu dilakukan sekitar akhir 2005 dan awal 2006. Dalam rombongan, sebut Tumpal, ikut pula bendahara DPP PAN Jon Erizal, Achmad Hafiz Tohir serta Hartanto Edhie Prabowo.
KPK menemukan adanya mark up dalam ongkos kirim kereta dari Jepang ke Jakarta yang harus ditanggung penerima hibah.Dalam proyek pengiriman KRL hibah yang nilai proyeknya Rp 48 miliar itu, KPK menemukan adanya kemahalan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar