Perkara Suap Pajak, Dirut dan Pejabat Penting Bank Panin Dihadirkan ke Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan memeriksa sejumlah saksi penting dari Bank Panin untuk mendalami perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Sebanyak empat saksi dipanggil, yakni Direktur Utama PT Bank Panin Herwidayatmo, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin Ahmad Hidayat, Chief Financial Officer PT Bank Panin Marlina Gunawan, serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.
"Saksi sidang hari ini, Ahmad Hidayat, Herwidayatmo, Marlina Gunawan, dan Veronika," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar, hari ini.
Agenda sidang hari ini, yaitu pemeriksaan saksi-saksi untuk dua terdakwa pejabat Ditjen Pajak penerima suap, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani telah menerima uang Rp 5 miliar dari petinggi Bank Panin Veronika Lindawati.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.
Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.