Perkaya Nazar dan Istri, Dituntut Tiga Tahun Bui
Kamis, 09 Februari 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) surya home system (SHS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dituntut dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Timas telah menyalahgunakan kewenangan selaku pejabat di Kemenakertrans, sehingga memperkaya M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/2), JPU KPK Guntur Ferry Fahtar menyatakan bahwa Timas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengarahkan agar PT Alfindo Nuratama Perkasa menjadi kontraktor proyek SHS senilai Rp 8,93 miliar yang dibiayai APBN tahun 2008. Padahal, kata JPU, PT Alfindo hanya dipinjam oleh Anugrah Grup milik Nazaruddin.
Menurut JPU, perbuatan Timas bersama-sama dengan Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang dari Anugrah Grup, Arifin Ahmad selaku Direktur PT Alfindo, serta Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, telah merugikan keuangan negara Rp 2,729 miliar. "Yang menjadi keuntungan bagi Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni," kata JPU.
Karenanya JPU menyebut Timas telah bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni memperkaya orang lain dengan cara melawan hukum sehingga melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Agar majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa Timas Ginting bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," kata JPU.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) surya home system (SHS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dituntut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
Minggu, 13 Oktober 2024 – 21:48 WIB - Humaniora
Tepung-Pa-Tepung Karya Seniman Majalengka yang Kaya Makna Hadir di Jakarta Biennale 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
Menhub Budi Kerahkan KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara
Minggu, 13 Oktober 2024 – 20:35 WIB - Humaniora
Ketua DPRD Apresiasi Rute Baru Transjakarta 'Monas Explorer'
Minggu, 13 Oktober 2024 – 19:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hobi
Ribuan Runner Meriahkan wondr Jakarta Running Festival 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 – 21:22 WIB - Humaniora
IP Trisakti & NSCA Berkolaborasi Menyiapkan Lulusan Siap Kerja, Terima Peserta Inklusi
Minggu, 13 Oktober 2024 – 17:16 WIB - Kriminal
Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
Minggu, 13 Oktober 2024 – 19:20 WIB - Politik
Koster-Giri Siap Bangun Sports Center di Bangli, Pusat Olahraga, Pendidikan & Kesehatan
Minggu, 13 Oktober 2024 – 20:03 WIB - Politik
Jokowi, Prabowo, Gibran Melakukan Pertemuan Mendadak di Solo
Minggu, 13 Oktober 2024 – 19:29 WIB