Perkaya Nazar dan Istri, Dituntut Tiga Tahun Bui
Kamis, 09 Februari 2012 – 18:48 WIB
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Timas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan karena Timas berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, baik Timas maupun tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Sidang lanjtuan akan digelar pada 16 Februari mendatang.(ara/jpnn)