Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Senin, 23 Agustus 2010 – 11:04 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005. Oleh majelis, mantan Ketua Otorita Batam itu diganjar dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis menyatakan Ismeth telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Ismeth terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Ketua Otorita Batam, sehingga menguntungkan orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,43 miliar.
Anggota majelis, Anwar SH, menyatakan, Ismeth terbukti memberikan disposisi dan persetujuan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara. Perbuatan Ismeth dianggap telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. Ismeth pun terbukti telah ikut serta atau bekerjasama dalam perbuatan pidana bersama Henky Samuel Daud, Direktur PT Satal Nusantara.
Karenanya majelis menganggap Ismeth telah menyalahgunakan kewenangan. "Karenanya, tidak ada alasan untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan," kata hakim Anwar sebelum pembacaan amar putusan.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
Kamis, 16 Mei 2024 – 21:16 WIB - Humaniora
Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
Kamis, 16 Mei 2024 – 21:10 WIB - Humaniora
Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:55 WIB - Kesehatan
Celltech Stem Cell Centre Vinski Tower Raih Penghargaan Tertinggi Kesehatan dari USA
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
22 Pemain Timnas Indonesia untuk Menghadapi Irak dan Filipina, Ada Kejutan
Kamis, 16 Mei 2024 – 18:44 WIB - Humaniora
5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:54 WIB - Sepak Bola
Kualifikasi Piala Dunia 2026: PSSI Jual Tiket Terusan Laga Indonesia vs Irak & Filipina, Cek Harganya
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:12 WIB - Olahraga
Puluhan Ribu Tiket Laga Championship Persib vs Bali United di Jalak Harupat Ludes Terjual!
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:15 WIB - Pilkada
PDIP Berpeluang Usung Seno di Pilgub DKI Jakarta
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:22 WIB