Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Senin, 23 Agustus 2010 – 11:04 WIB
Demikian pula dengan JPU yang belum menerima atau melawan putsn majelis. "Kami pikir-pikir dulu," ujar koordinator tim JPU, Rudi Margono.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam