Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Senin, 23 Agustus 2010 – 11:04 WIB
Karena, majelis membebaskan Ismeth dari dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan perbuatan melawan hukum. "Mengadili, terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, atau hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan," ujar hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba saat mengucapkan putusan.
Vonis majelis hakim tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ismeth Abdullah selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Ismeth belum menyatakan sikapnya untuk banding atau menerima putusan. "Kami manfaatkan waktu untuk memikirkan terlebih dulu," ujar Ismeth.