Perkembangan Kasus Pentas Rhoma Irama di Kabupaten Bogor
jpnn.com, BOGOR - Pentas Rhoma Irama di acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jabar, pada Minggu (28/6), sudah masuk ke ranah hukum.
Warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama, menjalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Selasa (30/6).
Surya Atmaja yang hadir mengenakan totopong atau ikat kepala berwarna cokelat itu nampak didampingi beberapa orang lainnya menemui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Pria yang merupakan mantan kru dari Soneta Grup itu diduga melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020, lantaran menyebabkan kerumunan massa dengan menggelar konser acara khitanan anaknya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebutkan bahaw agenda pemeriksaan itu untuk terlebih dahulu mengetahui kronologi konser dangdut yang berlangsung pada Minggu (28/6).
"Pak Surya dan beberapa orang dimintai keterangan oleh gugus tugas. Gimana sih kronologinya kita juga belum tahu sebetulnya, walau di media sudah tahu ada hajatan, khitanan, wayang golek, terus ada dangdutan jadi yang ke undangan pada ikut," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor itu.
Menurut dia, Surya Atmaja menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bogor Ade Yasin pada pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu.
Pasalnya, sebelum konser berlangsung, Ade Yasin sempat mengutus petugas gabungan ke kediaman Surya Atmaja mengantarkan surat peringatan larangan pelaksanaan konser.