Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkembangan Rancangan Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Perlu Tahu

Jumat, 17 April 2020 – 08:10 WIB
Perkembangan Rancangan Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Perlu Tahu - JPNN.COM
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK meminta pemerintah berikan kejelasan status. Foto: istimewa for JPNN.com

"Aturannya seperti itu tetapi prosesnya bisa cepat bila Perpres-nya dirasakan urgent. Contohnya Perpres tentang penanganan Covid-19, itu prosesnya sangat singkat karena memang sifatnya sangat mendesak," terangnya.

Perpres gaji dan tunjangan PPPK juga urgent. Sebab, kata Teguh, sudah setahun lebih pemerintah melakukan rekrutmen PPPK dan meluluskan 51 ribu orang dari honorer K2, yakni pada Februari 2019.

Dia juga optimistis pembahasan Rancangan Pepres akan lebih cepat karena regulasi ini sangat penting bagi PPPK untuk resmi diangkat dan mendapatkan hak-haknya.

Sebelumnya, Teguh mengutarakan, Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah akan dibahas pada pertengahan Maret lalu di Kantor Sekretariat Negara. Semua instansi terkait diminta rapat membahas izin prakarsa.

Tetiba wabah corona menghantam yang mengharuskan work from home (WFH). Alhasil semua agenda jadi berantakan.

"Bukan kami enggak mau bahas tetapi kondisinya seperti itu. Memang seharusnya Perpes jabatan dan gaji serta tunjangan PPPK itu turun berdekatan, tetapi bencana corona ini yang membuyarkan semua agenda pemerintah," tuturnya.

Menurut Teguh, Perpres harus terbit tahun ini karena ada 51 ribu PPPK yang menunggu kepastian nasibnya. Apa lagi Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020.

Informasi tentang keberadaan Perpres di Setneg ini rupanya sudah ramai juga dibahas di grup WhatsApp honorer K2. Mereka berpikir, Perpres tersebut tinggal diteken presiden.

Berikut ini perkembangan pembahasan rancangan Perpres Gaji PPPK yang perlu diketahui para honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close