Perkembangan Terbaru Kasus 2 Warga Bogor Mengadu ke Presiden, Polisi Melunak?
jpnn.com, BOGOR - Pengaduan dua warga Bogor ke Presiden Joko Widodo bahwa pamannya ditahan pihak kepolisian karena menolak pungutan liar, masih menarik perhatian masyarakat.
Polda Jawa Barat membuka kemungkinan diberlakukannya restorative justice, meski sebelumnya pada Jumat (22/4) kemarin, Polres Bogor Kota membantah tudingan Ujang ditahan karena menolak pungli.
Polres Bogor Kota menyatakan Ujang ditahan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua pedagang.
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sebelumnya juga menyatakan pengujian terhadap penetapan tersangka sudah dilakukan lewat sidang praperadilan dan majelis hakim menolak semua dalil yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Ujang Sarjana.
Namun, dalam perkembangan terbaru Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan pihak kepolisian membuka kembali peluang restorative justive terhadap perkara tersebut.
Dia mengatakan hal tersebut saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Bogor Tengah, Sabtu (23/4).
Kombes Ibrahim terlebih dahulu menyatakan pihak kepolisian sejak awal sebenarnya mengupayakan restorative justice.
Hanya saja belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga dilakukan penegakan hukum.
"Namun, ini juga tidak menutup kemungkinan spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," ucapnya.