Perkembangan Terbaru Kasus Habib Bahar Bin Smith, Simak
Namun, dengan pelimpahan tersebut, sidang perkara Bahar dijadwalkan digelar di PN Bandung yang berlokasi di Kota Bandung.
Menurut Dodi, pemindahan lokasi tempat persidangan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.
Berdasarkan surat tersebut, Dodi mengkhawatirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung bakal berpengaruh.
Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar.
Habib Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar sembilan jam.
Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga sebagai pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.(Antara/jpnn)