Perkembangan Terbaru Kasus Habib Bahar Bin Smith, Simak
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan hoaks dengan tersangka penceramah Bahar Bin Smith.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3).
Dengan adanya pelimpahan maka kasus hoaks Habib Bahar bin Smith sudah siap untuk segera disidangkan.
"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," ujar Dodi.
Berkas tersangka lainnya bernama Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan.
Tatan diduga merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith.
Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Sidang perkara tersebut awalnya bakal digelar di PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung), karena lokasi penyebaran hoaks itu diduga terjadi di Kabupaten Bandung.