Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kabar Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Brigjen Ahmad Ramadhan

Selasa, 10 Januari 2023 – 09:01 WIB
Ini Kabar Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Brigjen Ahmad Ramadhan - JPNN.COM
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kabar terbaru proses hukum kasus Ismail Bolong. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ismail Bolong dan dua orang rekannya, yakni Budi Prayugo dan Rinto Paluna, telah berstatus tersangka penambangan ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada Selasa (10/1), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melimpahkan tahap I berkas perkara penambangan ilegal dengan tersangka Ismail Bolong dan dua lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU.

Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena belum lengkap (P-19) pada 27 Desember 2022.

"Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022.

Perkara tindak pidana tersebut berupa penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) dengan tersangka Ismail Bolong (IB), Budi Prayugo (BP), dan Rinto Paluna (RP).

Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kabar terbaru proses hukum terhadap Ismail Bolong dalam kasus penambangan ilegal batu bara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News