Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkembangan Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Senin, 27 Januari 2020 – 16:43 WIB
Perkembangan Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan - JPNN.COM
Oknum Anggota Brimob inisial RB, salah satu tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Berkas perkara dua tersangka RM dan RB juga sudah dikirim ke jaksa.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kasus ini sudah memasuki pemberkasan tahap satu.

“Nanti kalau sudah jaksa mengatakan berkas perkaranya lengkap baru tahap dua, tersangkanya juga diserahkan ya,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (27/1).

Menurut Asep, penanganan kasus ini sedikit berbeda dengan perkara pada umumnya. Pasalnya, pelaku merupakan anggota Polri aktif.

“Kami punya aturan internal ya dalam (sidang) kode etik disiplin dan kemudian juga anggota- anggota yang tersangkut pidana semua sudah ada ketentuannya untuk proses ini,” kata Asep.

Hasil sidang kode etik dan disiplin itu, kata Asep, akan dijadikan bukti di persidangan pidana umum.

Aparat kepolisian menangkap RB dan RM yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12). Dari pengungkapan kasus ini, dua pelaku ternyata adalah anggota Korps Brimob. Setelah ditangkap, RB dan RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Karena pelaku adalah anggota Polri, penanganan kasusnya, menurut Asep, agak berbeda. Kedua pelaku juga harus menjalani sidang disiplin dan etik.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News