Perketat Ritel Modern
Kamis, 19 Juli 2012 – 07:25 WIB
Gunaryo menerangkan, perubahan poin definisi riteler itu pun mengusung semangat untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. Jangan sampai, investor yang akan menanamkan modalnya di sektor ritel, atau investor yang hendak melakukan ekspansi ritel tak mendapatkan kepastian usaha, dan perlindungan hukum.
"Kita sebenarnya tidak melakukan blocking lewat aturan, karena kami juga tidak menutup sama sekali inovasi yang sekarang sudah ada. Saya kira tren penggabungan format usaha ini masih berlangsung lebih lama, jadi harus kita atur," paparnya.
Kedua, Gunaryo menyebutkan, aturan jarak antara toko ritel moderen dengan pasar tradisional sepertinya juga harus direvisi. Llantaran selama ini terjadi polemik terhadap dua segmen pasar yang berbeda itu. Dia membeberkan, sejauh ini banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum membuat peraturan teknis sesuai dengan nafas dan yang diinginkan oleh Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional. Kalaupun telah membuat peraturan teknisnya, daerah hanya melakukan copy paste, sehingga implementasi regulasi tidak pas.