Perketat Ritel Modern
Kamis, 19 Juli 2012 – 07:25 WIB
Lantaran itu, Gunaryo menerangkan, pelaku usaha mengatakan Perpres belum tegas mengatur detil tentang jarak tersebut. Padahal, jelas gunaryo, Perpres telah mengutamakan apa yang diprioritaskan. Misalnya, pendirian ritel moderen dilarang menggangu eksistensi pedagang tradisonal.
Selain itu, toko ritel moderen juga patut memperhitungkan penentuan jarak dan tingkat pendapatan masing-masing wilayah. "Sebenarnya dalam Permendag juga sudah jelas. Bagi Kabupaten atau Kota yang belum mempunyai RT/RW dan zona regulasi, dilarang menerbitkan izin toko modern. Namun ini juga menjadi masukan kami untuk menyempurnakan poin di Permendag. Target kami tiga bulan dari sekarang sudah selesai," tandasnya. (gal)