Perkosa Adik Ipar yang Masih Belia di Rumah Mertua, BR Beri Pengakuan Mengejutkan
BR kemudian datang dan menyergap tubuh korban dari arah belakang.
Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah kuat dengan RD yang terlanjur dikuasai nafsunya hingga terjadilah pemerkosaan itu.
Setelah melampiaskan nafsunya, RD mengancam korban untuk tidak melapor ke siapapun.
"Terungkapnya karena hampir sebulan, korban ini selalu murung. Kemudian ditanya terus sama tantenya. Beberapa kali ditekan, ada permasalahan apa, korban akhirnya mau bercerita," ungkap Iptu Teguh.
Kepada sang tante, korban mengaku sudah diperkosa sebanyak satu kali sama pelaku dan dia diancam. Dia ketakutan setelah kejadian itu.
"Tante korban kemudian lapor dan pelaku langsung kami tangkap," terangnya.
RD kini telah mendekam di tahanan Polresta Samarinda dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat polisi dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)