Perkosa Bocah 5 Tahun, Oknum PNS Ditangkap
Korban Dapat 26 Jahitan di KemaluanJumat, 14 Juni 2013 – 04:42 WIB
Kapolsek Japut, Iptu Daniel Pangala, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Kamis (13/6) kemarin mengatakan, setelah menerima laporan kasus ini, anggotanya langsung turun ke lapangan dan menangkap oknum PNS itu dan kini yang bersangkutan mendekam di Rutan Polsek Jayapura Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, oknum PNS tersebut mengakui telah melakukan aksi bejatnya itu. "Karena perbuatannya itu, GY dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Widodo juga menjelaskan, dari hasil visum dan keterangan dokter di RSUD Dok II Jayapura, akibat pemerkosaan yang dialami korban, kemaluannya terpaksa dijahit dua puluh enam jahitan. Dan sementara korban masih berada di RSUD Dok II Jayapura guna memulihkan kesehatannya.