Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkuat Ekspansi, RNI Luncurkan Produk Raja Gula Kemasan Baru

Senin, 12 Oktober 2020 – 20:35 WIB
Perkuat Ekspansi, RNI Luncurkan Produk Raja Gula Kemasan Baru - JPNN.COM
Raja Gula, gula pasir produksi RNI. Foto dok RNI

jpnn.com, JAKARTA - PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) baru saja meluncurkan kemasan baru produk gula kristal putih Raja Gula, pada Senin (12/10).

Direktur Utama RNI Eko Taufik Wibowo mengatakan, selain untuk meningkatkan nilai tambah, diharapkan keberadaan produk gula milik RNI dapat menstimulus geliat bisnis UMKM.

Mengingat, sebagai produk BUMN, harga jual Raja Gula dipastikan tidak akan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sehingga warung, pelaku UMKM, maupun konsumen bisa memperoleh produk dengah harga yang lebih terjangkau.

Eko mengatakan, dalam pendistribusian Raja Gula, pihaknya akan memprioritaskan kerja sama dengan warung serta pelaku UMKM.

Agar mudah didapatkan, spreading Raja Gula dilakukan melalui kantor perwakilan cabang Rajawali Nusindo RNI Group serta secara online melalui e-commerce nushinushi.id milik Rajawali Nusindo serta Warung Pangan dan Mitra Warung Pangan yang dikelola oleh BGR Logistic.

“Saat ini Raja Gula telah tersebar di lebih dari 13 ribu outlet diseluruh Indonesia. Distributor RNI terus bergerak meperluas spreading guna menambah sebaran outlet. Raja Gula sendiri dijual dengan harga rata-rata dikisaran Rp12.000 – Rp 12.500 per kg,” ujar Eko.

Menurut Eko, re-branding produk Raja Gula juga merupakan bagian dari agenda transformasi RNI yang tengah berjalan menuju penguatan lini bisnis pangan.

Diharapkan melalui perubahan kemasan dan tagline tersebut dapat memunculkan image baru Raja Gula sebagai produk gula yang bersahabat dari sisi kualitas dan harga sehingga dapat diterima oleh  berbagai tingkatan konsumen.

Harga jual Raja Gula dari RNI dipastikan tidak akan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sehingga warung, pelaku UMKM, maupun konsumen bisa memperoleh produk dengah harga yang lebih terjangkau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA