Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3
Kamis, 06 September 2012 – 00:43 WIB
"Faktanya, dari 34 RUU yang berkaitan dengan daerah, belum satupun ditindaklanjuti DPR hingga nasib dari RUU tersebut tidak menentu," kata I Wayan Sudirta, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/9).
Menurut Wayan, kewenangan DPD dalam pembahasan RUU juga masih jauh dari kehendak konstitusi. Pembahasan RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD seringkali tidak melibatkan DPD seperti dalam pembahasan RUU tentang Administrasi kependudukan yang telah diundangkan menjadi UU No.23 Tahun 2006.