Perkuat Sistem Presidensial, Golkar Usul PT 5 Persen
Kamis, 07 Juli 2011 – 18:12 WIB
JAKARTA- Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung menegaskan usulan Golkar agar parliamentary treshold (PT) pada Pemilu 2014 sebesar 5 persen bertujuan untuk penguatan sistem Presidensial sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi. "Parliamentary treshold (PT) pada pemilu 2009 lalu sebesar 2,5 persen, berdampak pada ketidakpastian sistem Presidensial. Sementara dalam prakteknya di negara-negara demokrasi yang menganut sistem Presidensial mengisyaratkan bahwa partai politik harus disederhanakan. Karena itu PT harus menjadi 5 persen," tegas Akbar Tandjung, dalam Seminar 'Revitalisasi Pancasila dalam Bidang Politik' di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (7/7).
Bahwa dalam prosesnya nanti Partai Golkar akan dituding tengah berupaya menggusur partai kecil dari parlemen, lanjut Akbar, itu tidaklah perlu dihiraukan karena dalam mewujudkannya Golkar tidak sendirian.
"Golkar bersama Partai Demokrat berada dalam koridor yang sama yang memuluskan PT pemilu 2014 sebesar 5 persen agar partai peserta pemilu menjadi 5 parpol saja serta sistem Presidensial bisa diselenggarakan," tegas mantan Ketua DPR itu.
JAKARTA- Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung menegaskan usulan Golkar agar parliamentary treshold (PT) pada Pemilu 2014 sebesar 5 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
Senin, 06 Mei 2024 – 06:52 WIB - Politik
Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:34 WIB - Parpol
Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan
Senin, 06 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bisnis
Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB - Hukum
Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
Senin, 06 Mei 2024 – 01:46 WIB - Politik
KPU Purwakarta: 50 Caleg Terpilih Wajib Menyerahkan LHKPN Sebelum Dilantik
Senin, 06 Mei 2024 – 06:30 WIB - Kriminal
Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
Senin, 06 Mei 2024 – 01:31 WIB