Perlindungan dan Upah Layak Harus Diperjuangkan
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:29 WIB
Nisha pun mengharapkan, Malaysia dan Indonesia segera menyelesaikan perjanjian mengenai status pekerja rumah tangga yang mencakup pemberian perlindungan dasar. Revisi proposal atas Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2009 antara kedua negara katanya, masih belum mencakup jaminan atas upah minimum, meski TKI mempunyai kebebasan untuk meninggalkan tempat kerja pada hari libur mingguan, serta memegang paspor sendiri.
Kedua negara, kata Nisha pula, masih belum mencapai kesepakatan atas tuntutan Indonesia, agar upah minimum ditetapkan sebesar 800 ringgit (Rp 2.198.000). Begitu pula dalam masalah opsi yang dimiliki majikan untuk mengganti waktu libur dengan uang, yang pada dasarnya akan mudah sekali dilanggar.