Perlindungan dan Upah Layak Harus Diperjuangkan
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:29 WIB
"Tak hanya itu, banyak juga yang harus menanggung pelecehan fisik dan seksual dari majikan mereka. Sementara, undang-Undang Perburuhan di Malaysia tidak memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga seperti layaknya jaminan dasar terhadap pekerja sektor lain dalam hal hak libur mingguan, pembatasan waktu kerja, serta kompensasi pekerja dan cuti," tambahnya.
HRW pun menyatakan bahwa dari hasil negosiasi yang dicapai hingga saat ini, nampaknya hal-hal yang berhubungan dengan kebebasan berserikat dan pembatasan waktu kerja, juga tidak akan dicantumkan dalam perjanjian tersebut. (lev/jpnn)