Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara

Senin, 06 Mei 2024 – 18:19 WIB
Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara - JPNN.COM
Taruna Madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatn Kemenkumham RI, Amelia Gresya Pasaribu. Foto: Source For JPNN.com.

Jika anak dilahirkan di penjara, mereka tidak akan tercatat dalam akta kelahiran.

Keputusan tentang apakah anak dapat tinggal bersama orang tua di penjara harus didasarkan pada kepentingan terbaik anak, dengan penyediaan fasilitas pengasuhan dan layanan kesehatan yang sesuai untuk anak tersebut.

UNESCO juga mencatat pentingnya anak tetap bersama ibunya saat ibu dipenjara demi kepentingan terbaik anak dan keluarga.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menegaskan hak anak untuk berhubungan langsung dengan orang tua, bahkan saat orang tua dipenjara.

The Bangkok Rules dan Konvensi Hak Anak menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang memadai bagi narapidana wanita hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan di penjara, serta hak setiap anak untuk akses ke layanan kesehatan yang baik, lingkungan yang nyaman, air bersih, dan makanan bergizi.

“Ini juga mencakup pemeriksaan kesehatan berkala bagi anak di bawah pengawasan negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Perlindungan hukum bagi bayi yang lahir di penjara merupakan isu yang mengundang perhatian dalam konteks hak asasi manusia.

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close