Perlu Ada Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Independen
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai perlu ada lembaga pengawas perlindungan data pribadi independen di Indonesia.
Lembaga tersebut berperan untuk memastikan penyelesaian hukum dan melakukan asistensi ketika terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.
Wahyudi menyatakan pandangannya menyoroti tarik ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang digodok di DPR.
"Otoritas atau lembaga ini yang akan melakukan kerja sama internasional untuk memastikan pemulihan dan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia yang diproses dan disimpan di luar negeri," ujar Wahyudi.
Dia menyatakan pandangannya pada konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi' pada Minggu (15/8).
Wahyudi berharap agar ada kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP serta dapat mengesahkannya pada tahun ini.
Wahyudi sebelumnya juga mengatakan Indonesia seharusnya memiliki UU PDP sebelum melaksanakan Presidensi G20 pada 2022.
"Seharusnya sebelum 2022 Indonesia sudah memiliki UU PDP yang komprehensif," ucapnya.