Perlu Ada Standar Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Hakim, Begini Alasannya
Mengenai tes atau sertifikasi Pancasila bagi Hakim, BPIP, kata dia, sejauh ini masih melakukan kajian dan pembahasan sangat mendalam dengan para pemangku kepentingan seperti MA, Kemenpan ataupun BKN.
Sejauh ini yang dipandang mendesak untuk disertifikasi justru para trainer atau pengajar yang akan memberikan materi PIP.
Sertifikasi diperlukan agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai materi dan metode penyampaiannya.
“Terkait kegiatan PIP bagi aparat penegak hukum, pada dasarnya kegiatan PIP ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk aparat penegak hukum. Tentu saja pelaksanaan kegiatan PIP dilakukan sesuai skala prioritas,” kata Aris.
Sementara itu salah seorang anggota tim penyusun yaitu Dr Yanto SH MH yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengemukakan bahwa rancangan materi, khususnya terkait aktualiasi Pancasila bagi hakim, merupakan rumusan dari tim kecil.
“Rancangan materi yang diajukan tim kecil terkait aktualisasi nilai-nilai Pancasila sudah diajukan ke pimpinan MA dan mendapatkan persetujuan untuk dibahas bersama dengan BPIP,” kata Yanto.
Sebagai standar materi PIP bagi hakim, maka dalam standar materi itu antara lain sudah memasukkan sifat-sifat hakim yang tercermin dalam lambang hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim yaitu Kartika, Cakra, Candra, Sari dan Tirta”.
“Pada tahapan awal ini, materi aktualisasi Pancasila dalam standar materi PIP bagi hakim masih menitikberatkan pada perilaku hakim saat mengambil keputusan (dinas), belum menyentuh perilaku hakim di luar kedinasan," katanya.