Perlu Amandemen Konstitusi ke 5
Sabtu, 21 Februari 2009 – 15:00 WIB
Mengamandemen kembali UUD 1945 merupakan kebutuhan esensial karena konstitusi harus sejauh mungkin memenuhi hak dan kewajiban politik warga negara sesuai dengan perkembangan kekinian. "Dalam keadaan sekarang, kita sepertinya `nggak` ke sana `nggak` ke sini," katanya.Ia mempertanyakan mengapa calon perseorangan diperbolehkan mengikuti pemilihan anggota DPD tapi tidak untuk pemilihan anggota DPR. Calon perseorangan juga diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala/wakil kepala daerah tapi tidak untuk pemilihan presiden/wakil presiden.
"Kok tidak boleh? `Kan aneh," katanya, seraya mengatakan, setiap individu boleh mengikuti pemilihan untuk jabatan publik.Dia mengatakan, partai-partai tidak perlu khawatir calon independen sebagai gangguan terhadap posisi partai. Justru sebaliknya, kalau calon perseorangan boleh mengikuti pemilihan untuk jabatan publik maka hasrat akan berkurang untuk membikin partai-partai yang baru. Sarwono meyakini, peran partai-partai tidak mungkin direduksi oleh calon perseorangan dan tetap menjadi alat perjuangan utama dalam sistem demokrasi. Sekuat-kuatnya kemampuan calon perseorangan terhadap partai-partai, tidak mungkin perseorangan merajai perpolitikan di mana dan kapan pun.