Kalaupun perseorangan dibatasi, syaratnya harus teknis administratif. "Karena kita tidak bisa membiarkan semua orang ikut," katanya.Kehadiran calon perseorangan bermanfaat untuk menciptakan "checks and balances". Tapi yang lebih esensial adalah penghormatan terhadap hak perseorangan untuk dipilih untuk menduduki jabatan publik. Seharusnya, itulah yang sejauh mungkin diakomodasi.(aj/jpnn)
JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden