Perlu Bekerja Sama Hadapi Potensi Ancaman Kedaruratan Nasional dan Global
Panglima TNI juga menyampaikan berkaitan dengan ancaman bisa dikelompokkan menurut jenisnya menjadi ancaman Militer yang didukung kecanggihan teknologi informasi, senjata kimia, biologi, radiologi, nuklir dan bahan peledak 5 (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosive/CBRNE), yang dapat digunakan untuk menyerang sasaran terpilih maupun sebagai pemusnah massal.
Ancaman Non-Militer khususnya Bencana Alam dan Bencana Non-Alam dapat memiliki dampak yang sangat luas seperti bencana alam karena perubahan iklim, pandemi yang disebabkan oleh Virus atau bakteri seperti penyakit yang ditimbulkan Corona dan turunannya.
Oleh karenanya, FGD ini perlu dipikirkan apakah perlu adanya badan atau lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan menyelenggarakan pertahanan negara di bidang biologi (biodefense).
Selain itu, apa perlu adanya pusat biosecurity dan biodefense yang tugasnya adalah mengkoordinaskan dan melaksanakan identifikasi, deteksi, pencegahan dan respon terhadap ancaman bioteror dan ancaman kedararutan kesehatan akibat penyakit infeksi.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya biosecurity dan biodefense tersebut memiliki tanggung jawab koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.(fri/jpnn)