Perlu Bekerja Sama Hadapi Potensi Ancaman Kedaruratan Nasional dan Global
jpnn.com, JAKARTA - Perlu kerja sama dan kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi potensi ancaman kedaruratan nasional dan global di bidang penyakit infeksi baru, zoonosis maupun ancaman penyalahgunaan agen biologi.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam sambutan tertulis dibacakan Irjen TNI Letjen (Mar) Bambang Suswantono pada acara Foccus Group Discussion (FGD) Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan (Rakorniskes) TNI TA 2021 di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Acara FGD Rakorniskes TNI TA 2021 ini mengusung tema “Pengendalian Ancaman Biologi dan Ketahanan Kesehatan Nasional”. Kegiatan ini diikuti oleh 312 peserta baik secara tatap muka maupun virtual.
Panglima TNI mengatakan dalam berbagai kesempatan, TNI telah terlibat dalam berbagai kerja sama dalam penanggulangan dampak bencana alam seperti banjir dan bencana non alam yakni respons tanggap darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, mandat untuk meningkatkan kerja sama sipil dan militer dalam bidang pelayanan kesehatan dan pengendalian penyakit juga tertuang dalam hasil konferensi internasional dan table top exercise tentang Global Health Security yang disebut sebagai The Jakarta Call to Action (WHO, 2017).
“Upaya peningkatan kerja sama militer dengan institusi sipil juga menjadi mandat dan komitmen militer regional Asia Tenggara, khususnya dalam hal pencegahan dan pengendalian ekstrimis dan aksi terorisme yang tertuang dalam 'Joint Statement of Special ASEAN Defense Ministries' Meeting on Countering Violent Extremism, Radicalization and Terrorism,” ujar Panglima TNI.
Panglima TNI menambahkan peran TNI dalam pencegahan penyalahgunaan agen biologi secara implisit dapat dikaitkan dengan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional, pasal 1 ayat 1.
Merujuk pada pasal 2 Keputusan Presiden tersebut, laboratorium biologi berpotensi dijadikan sebagai objek vital nasional, karena ancaman atau sabotase terhadap laboratorium biologi dapat mengakibatkan bencana non alam, yaitu tersebarnya mikroorgansime patogen yang dapat menyebabkan wabah penyakit infeksi dan kematian banyak orang.