Perlu Dibentuk Tim Penentu Jenis Pelayanan BPJS Kesehatan
Minggu, 20 Januari 2019 – 15:28 WIB
Dengan melibatkan unsur peserta, maka keputusan juga berpihak pada peserta. Peserta JKN terlindungi dalam mekanisme urun biaya ini.
Kedepan dalam pelaksanaannya pun pemerintah dan BPJS Kesehatan harus melakukan pengawasan.
Faskes juga wajib menginformasikan jenis pelayanan kesehatan yang dikenai biaya dan estimasi besaran urun biaya. ”Jangan sampai ada unsur paksaan terhadap peserta JKN,” tutur Timboel. (han/lyn)