Perlu Dibuat Omnibus Law Lagi, Bukan Hanya Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang sudah disahkan menjadi UU, mendapat penolakan secara luas di masyarakat.
Namun, menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit, RUU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum formil dan materiil.
"RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemi global," kata Ahmadi Nur Supit dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (10/10).
Supit mendukung RUU Cipta Kerja yang telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10).
Dia yakin dengan adanya RUU itu akan ada pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.
Supit mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan keberanian politik Pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.
Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga mendorong agar Pemerintah dan DPR juga membuat Omnibus Law sektor-sektor lain.
"SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakukan sektor lain, omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," ujarnya.