Prof Jimly: Pahit, Merasa Dikhianati, Siapkan untuk 2024
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mendukung langkah serikat buruh yang berencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja atau Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, karena RUU Ciptaker telah disetujui DPR menjadi UU, maka demokrasi kuantitatif sudah membuat keputusan final. Artinya secara materil, UU itu sudah selesai.
Karena itu, UU dengan konsep omnibus law itu tinggal mengikuti formalitas administrasi untuk disahkan oleh pemerintah. Bila dalam 30 hari tidak diteken oleh Presiden Joko Widodo, dia otomatis jadi UU.
"Secara materil, sudah tidak bisa diapa-apakan. Sudah disahkan, dan tidak ada lagi yang bisa mengelak, karena Presiden sendiri sebagai pribadi, itu punya obsesi dan sudah berkali-kali dipidatokan, sudah berkali-kali dirapatkan. Jadi, ini maunya Presiden sendiri," ucap Prof Jimly saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (10/10).
Obsesi untuk melahirkan UU Ciptaker ini menurut Prof Jimly, dilakukan presiden dengan menggerakkan semua partai koalisi, beserta para ketua umumnya. Terutama, dalam proses legislasi di parlemen.
"Sehingga ini betul-betul menjadi kehendak, pilihan sikap mutlak dari pemerintah, dan penguasa politik sekarang. Baik yang ada di eksekutif maupun legislatif," jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini.