Perlu Jalan Tembus Baru Bandara Soetta-Tanjung Priok
Selasa, 24 Mei 2011 – 21:42 WIB
Dengan cara menginstruksikan kementerian terkait untuk aktif mengatasi persoalan di Jakarta. Dalam UU no 29 tahun 2007 tentang Kekhususan Ibu Kota DKI Jakarta, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat untuk mengatur Jakarta. ”Kalaupun harus dikeluarkan keputusan presiden oleh SBY, tidak melanggar undang-undang yang ada,” imbuh Tom. (rul)
PEMERINTAH pusat didesak membangun jalan tembus di kawasan pesisir pantai yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok, Cengkareng dengan Bandara Soekarno-Hatta,